4,6 Ton Daging Celeng Ilegal Dari Palembang Di Amankan Di Merak – Balai Karantina Pertanian (BKP) Cilegon mengamankan truk yg membawa 4. 637 kg atau 4, 6 ton daging celeng ilegal. Daging celeng itu datang dari Palembang, Sumatera Selatan dengan maksud Solo, Jawa Tengah.
BKP mengamankan truk dengan nomer polisi G 1450 LD di dermaga V Pelabuhan Merak, Banten, kala turun dari kapal KMP ALS pada Jumat (20/7) lebih kurang waktu 17. 00 WIB.
” Awal kalinya petugas memperoleh kabar dari warga terdapatnya kendaraan yg dianggap bermuatan media pembawa tanpa dokumen karantina melintas lewat pelabuhan penyeberangan Bakauheni-Merak, ” kata Kepala Balai Krantina Pertanian Cilegon, Raden Nurcahyo kala menyelenggarakan pertemuan pers di Kantor BKP Cilegon, Minggu (22/7/2018).
Modus penyelundupan itu, kata Raden, daging celeng dibungkus memanfaatkan plastik putih lantas di lapis kardus serta karung putih. Daging itu di letakkan dibawah, dan sisi atasnya ada buah pisang.
” Sehabis dilaksanakan pengecekan fisik serta laboratorium nyata-nyatanya memang benar muatan itu ialah daging celeng. Hasil pengujian oleh Balai Karantina Pertanian memanfaatkan rapid test sasaran uji isentifikasi spesies diperoleh hasil positif daging babi, ” pungkasnya.
Sekarang, daging bersama-sama kendaraan ditangkap di kantor BKP termasuk juga 1 orang sopir serta kernet sejumlah 3 orang. Ke-tiga orang itu tetap berstatus saksi serta dilaksanakan pengecekan intenaif buat paham modus penyelundupan.
” Penahanan dilandasi oleh UU No. 16 Tahun 1992 terkait Karantina Hewan, Ikan serta Tumbuhan, ialah tiap-tiap media pembawa hama penyakit hewan karantina yg dibawa atau di kirim dari satu ruangan ke ruangan beda didalam lokasi negara Republik Indoneaia mesti ditambahkan sertifikat kesehatan dari ruangan asal, ” terangnya.